RUU KUHAP matangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan

salah Satu poin berguna selama rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) yang saat ini baru dibahas sebelum disahkan, yaitu membahas serta mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.

demikian dikatakan ketua umum dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat di sela seminar nasional juga dialog panel bertema integrated criminal justice system ataupun sistem peradilan pidana terpadu pada surabaya, sabtu.

dalam ruu kuhap tercantum kehadiran lembaga yang diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, atau disebut juga hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan serta penuntutan dan wewenang lain dan diberikan oleh undang-undang, ujarnya.

menurut dia, eksistensi dan peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum di sederat pasal pada ruu kuhap yang telah saat ini ada pada meja dpr.

Informasi Lainnya:

hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, malahan sampai penyadapan percakapan telepon, kata humphrey.

dalam ruu itu, juga dijelaskan peran polisi juga jaksa yang pada ini mampu mengerjakan penangkapan, penyitaan, penahanan pada tersangka akan diambil alih dengan hakim pemeriksa pendahuluan, pas yang tertuang selama draf ruu kuhap.

dalam rancangan kuhap yang diajukan pemerintah supaya mengganti uu nomor 8 tahun 1981, kata dia, kewenangan menahan seorang tersangka selama rangka penyidikan paling berlalu diberikan selama lima hari dan bisa diperpanjang lima hari lagi oleh jaksa penuntut umum.

selanjutnya, jika waktu penahanan habis dengan begini penyidik mengajukan permohonan secara tertulis kepada hakim pemeriksa pendahuluan dengan tembusan terhadap jaksa penuntut umum.

berikutnya, sesudah mendapat surat dari penyidik mengenai permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib memberitahukan serta menjelaskan kepada tersangka.

pemberitahuan terhadap tersangka itu bisa dilontarkan dengan surat ataupun mendatangi secara segera tersangka melalui mengajarkan tindak pidana yang disangkakan, hak tersangka, juga perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan bisa memperpanjang masa penahanan di 20 hari serta perpanjangan itu dilontarkan pada tersangka, ujarnya.

tidak hanya tersebut saja, hakim dan mampu menentukan apakah asli tersangka dapat ditahan apa tak. seperti, polisi, jaksa ataupun advokat dapat mengajukan permohonan seorang tersangka misal di keadaan hamil serta lumpuh maka hakim pemeriksa yang akan mengambil langkah apakah akan melakukan penahanan ataupun tak.

bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan dan diberi kewenangan memutuskan sah serta tidaknya penahanan. kalau telah penahanan dilaksanakan melalui tak sah, hakim pemeriksa pendahuluan bisa memutuskan tersangka berhak memperoleh ganti kerugian.

humphrey menunjukan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan dari tugas mengadili berbagai bidang perkara serta tugas lain yang ada kaitan dengan tugas pengadilan negeri. hakim dan tidak berkantor pada pengadilan, ternyata berkantor dalam gampat ditempuh properti tahanan negara.

dia menjalankan tugas karena jabatannya seorang diri serta penetapan serta putusan hakim pemeriksa pendahuluan tidak bisa diajukan banding atau kasasi, papar dia.