Irjen Joko Susilo mungkin diadili mulai pekan depan

berkas irjen pol djoko susilo telah dilimpahkan ke pengadilan untuk jumlah dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua serta empat di korps lalu lintas polri 2011 juga tindak pidana pencucian uang.

hari ini berkas ds dilimpahkan ke pengadilan, mungkin sidangnya minggu depan, papar juru bicara komisi pemberantasan korupsi (kpk) johan budi di jakarta, selasa.

pada senin (1/4), berkas djoko dilimpahkan ke tahap penuntutan supaya terbuat surat dakwaan.

wakil ketua kpk bambang widjojanto mengatakan kiranya pelacakan aset milik djoko terus diselenggarakan sekalipun berkasnya sudah p21 (lengkap).

Informasi Lainnya:

terkait kemungkinan aset masih dan terungkap di persidangan, bambang mengatakan temuan baru itu dapat dipakai.

dalam undang-undang, penemuan-penemuan selama proses persidangan bisa digunakan, didaftarkan kekayaan yang tidak mampu dibuktikan asal-usulnya, ungkap bambang.

kpk sudah menyita lebih daripada 33 tanah juga bangunan, update tiga stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 kendaraan serta 6 bus sulit milik jenderal bintang dua tersebut dengan kualitas kurang lebih rp70 miliar.

harta bergerak yang sudah disita kpk berupa empat mobil yaitu berjenis jeep wrangler, mpv serena, toyota harrier dan toyota avanza

masih ada enam bus besar dan disita, antara lain diambil daripada yogyakarta serta empat dalam antaranya sudah diamankan di kurang lebih gedung kpk

kpk menduga djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 undang-undang no 8 tahun 2010 mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pasal 3 ayat 1 juga atau pasal 6 ayat 1 uu 15 tahun 2002 tentang tppu melalui pidana penjara paling berlarut 20 tahun dan denda paling banyak rp10 miliar.

untuk jumlah korupsi simulator, kpk menyangkakan djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah uu no 20 tahun 2001 mengenai jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri makanya membahayakan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.