PKB Kulon Progo minta Sarwidi legowo dipecat

dewan piminan cabang partai kebangkitan bangsa kabupaten kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, menyewa terhadap asli kadernya yang telah dipecat juga diselenggarakan pergantian antar waktu sarwidi legowo melayani keputusan partai.

ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid selama kulon progo, senin, menungkapkan pihaknya tetap hendak menggarap pemecatan dan melakukan paw terhadap sarwidi sekalipun dan bersangkutan mengerjakan gugatan perdata pada pengadilan negeri wates.

apapun yang terjadi, keputusan partai tak hendak berubah bawah sarwidi dipecat daripada keanggotaan pkb kulon progo juga dalam paw atas kedudukannya di dprd kulon progo. kami sudah memperoleh surat keputusan dari dewan pimpinan pusat (dpp) pkb mengenai keuntungan ini, kata anwar usai mengikuti sidang dalam pn wates.

ia menungkapkan manakala sarwidi menganggap dirinya dijadikan kader dan baik juga memiliki loyalitas tinggi kepada pkb, dengan begini dirinya sudah tahu kewajiban dirinya pas dengan ad/art partai. selain tersebut, dirinya mesti melayani apa saja keputusan partai, sebab yang bersangkutan sudah menandatangani pakta integritas yang menungkapkan bahwa siap selama paw dan menerima keputusan partai.

Informasi Lainnya:

kami telah menyerahkan kesempatan kepada sarwidi untuk meningkatkan diri, sebab yang bersangkutan telah melupakan kewajibannya untuk anggota sesuai melalui ad/art partai, katanya.

kuasa hukum sarwidi, muhammad ulinnuha mengatakan bahwa sarwidi telah diperlakukan tak adil dengan dinyatakan dipecat ataupun diberhentikan keanggotaannya pada pkb, tidak dengan prosedir sebagaimana diamanatkan dengan undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik. mengacu pada pasal 32 ayat b yang mewajibkan penyelesaian sengketa internal partai diselesaikan melalui mahkamah partai.

dalam pkb, setahu sarwidi tak sudah membentuk mahkamah partai. oleh karenanya, perbuatan terkugat i, tergugat ii, juga tergugat iii yang pasang surat sebagaimana di posita jumlah 17 huruf i dan dalam intinya berisi pemecatan/pemberhentian kepada sarwidi dibuat anggota pkb, jelas adalah perbuatan melawan hukum, katanya.

pihak tergugat yakni tergugat i dpp pkb, tergugat ii, ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid, tergugat iii sekretaris dpc pkb kulon progo sutrisno serta tergugat iv dprd kulon progo.

untuk itu, ia membayar majelis hakim pn wates agar menyampaikan hukumnya tidak sah proses paw anggota dprd kulon progo sarwidi.

selain itu, memerintahkan terhadap tergugat iv supaya menghentikan semua pergantian paw pada anggota dprd kulon progo atas diri penggugat (sarwidi).

serta mengatakan sah keanggotaan penggugat dibuat anggota dprd kulon progo, ujarnya.