dana haji sebesar rp11 triliun langsung dialihkan dari bank konvensional ke bank syariah melalui jangka waktu Satu tahun, dan sesuai melalui yang dituntut jamaah haji, dan ke depan seluruh dana haji telah dikelola melalui sistem syariah.
pernyataan itu dikemukakan dirjen penyelenggaraan haji dan umroh (phu) anggito abimanyu pada pers pada jakarta, rabu, yang sebelumnya menyelenggarakan pertemuan dengan kelompok masyarakat perbankan di lantai ii gedung kementerian agama (kemenag).
bagaimana mekanisme migrasi dana haji sebesar tersebut, berdasarkan anggito diserahkan terhadap internal bank. bank penerima setoran (bps) nanti dikenai persyaratan, yaitu antara lain tak dibenarkan merupakan bank talangan haji serta bank bersangkutan pun harus masuk di website penjamin lembaga penjamin simpanan (lps).
bank bersangkutan mesti menyatakan kesanggupannya makanya manakala persyaratan itu tidak diindahkan, maka tak disertakan sebagai bps dana haji.
Informasi Lainnya:
- Promosi Bisnis Online
- RajaKamar Ahlinya Hotel Indonesia
- Menghilangkan bekas jerawat
- Menghilangkan bekas jerawat
masa transisi migrasi dana haji dari bank konvensional ke bank syariah durasinya selama Salah satu tahun, tegas anggito. ia pun mau menunjuk tiga bank koordinator.
diakuinya bank syariah tidak seluruh mempunyai cabang selama daerah terpencil. karena itu, jika banyak calon haji menyetor dana ke bank konvensional baru dibenarkan, dengan catatan bank konvensional cuma bisa mengendapkan biaya di lima hari.
menurut anggito, berbagai proses migrasi dana haji hendak dievaluasi setelah enam bulan berjalan. lokasi dari pemindahan dana itu agar melayani jemaah lebih maksimal dulu.
disebutkan, pemindahan dana haji tersebut sudah sesuai peraturan menteri agama pma) nomor 30 tahun 2013 mengenai bank penerima setoran (bps) uang penyelenggaraan ibadah haji (bpih).
keberpihakan
kebijakan tersebut, berdasarkan pemerhati haji yang tak akan disebut jatidirinya, kini pengelolaan dana haji kian mencerminkan ketegasan keberpihakan pada jemaah haji. karena itu, regulasi dan dikeluarkan tersebut diinginkan menyerahkan ketertiban serta semangat di tata kelola uang penyelenggaraan ibadah haji. tentu saja unsur akuntabalitas, transparansi dan good governance dijadikan fondasi dari pelaksanaan kebijakan itu.
kebijakan dan masih tersebut diharapkan menjadikan pengelolaan dana haji dan kian baik. selama ini umum memberi stigma bahwa pengelolaan dana haji rentan terhadap kebocoran.
hal ini adalah usaha kerja keras daripada ditjen phu serta jajarannya membuahkan hasil sedemikian rupa, termasuk dan sudah ditetapkannya peraturan menteri agama pma) nomor 30 tahun 2013 tentang bank penerima setoran (bps) biaya penyelenggaraan ibadah haji (bpih) sebagai wujud semangat pengelolaan serta penerapan dari kebijakan dana haji.
kondisi sekarang penempatan dana haji di sukuk sebesar rp35 triliun atau kurang lebih 63 persen, dalam bank syariah sebesar 17 persen serta sisanya dalam bank non-syariah sebesar 20 persen.